SERANG, TitikNOL - Aktivis Antikorupsi Uday Suhada meminta agar Bupati dan Walikota di Banten mengindahkan surat edaran dari Kemendagri yang berisi permintaan memindahkan Rekening Kas Umum Daerahnya (RKUD) ke Bank Banten.
Uday mendukung penuh upaya Kemendagri dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/kota di Banten memindahkan RKUD ke Bank Banten.
"Ketika Mendagri meminta Bupati dan Walikota memindahkan RKUD ke Bank Banten itu artinya Pemerintah Pusat memberikan garansi," ujar Uday kepada wartawan, pada Selasa, (23/4/2024).
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) ini mengungkapkan, saat ini waktu yang tepat Pemda di Banten membesarkan bank plat merah tersebut.
"Sesungguhnya ini kesempatan bagi kita orang Banten untuk menunjukkan di mana letak ke Bantenan kita salah satunya dengan membesarkan Bank Banten bersama-sama," katanya.
"Toh ketika Bank Banten besar uangnya akan berputar di Banten dengan begitu ekonomi akan terus tumbuh," tambahnya.
Uday menyarankan, agar jajaran Direksi dan Komisaris Bank Banten untuk masif meyakinkan Bupati dan Walikota di Banten agar bisa percaya terhadap Bank Banten.
"Memang di sisi lain kita tahu bawa persoalan Bank itu urusannya terkait dengan kepercayaan, maka dari itu ini tantangan tersendiri bagi manajemen Bank Banten dari level direksi termasuk komisarisnya untuk tidak boleh berleha-leha," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI meminta Bupati dan Walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. Permintaan itu tertuang dalam surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ.
Surat itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, (17/4/2024) kemarin. Bahkan surat tersebut ersifat segera dengan perihal penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.