LEBAK, TitikNOL - JM (31), warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, terancam mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan lembaga pemasyarakatan Rangakasbitung, Kabupaten Lebak.
JM terjerat UU No 11 tahun 1995 , pasal 54 dan atau 56 sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara, karena mengedarkan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Nur Handayani mengatakan, JM diamankan oleh pihak Bea Cukai Merak pada bulan Februari 2021 lalu, saat menerima paket berisikan ribuan bungkus rokok tak tanpa pita cukai di Kecamatan Bayah.
"Tersangka diamankan di daerah Bayah oleh pihak Bea Cukai Merak. Tersangka diamankan karena telah melakukan tindakan pidana dengan tidak menempelkan pita cukai pada produknya, sehingga menyebabkan kerugian negara, " kata Kajari Lebak, Jum'at (23/4/2021).
Kajari mengungkapkan, JM sudah menjalani bisnis jual beli rokok ilegal tanpa cukai itu selama satu tahun. JM diketahui mendapatkan rokok dari wilayah Jawa Timur.
"Tersangka sudah beberapa kali melakukan jual beli ini, Ia membelinya dari Jawa Timur yang dikirim melalui ekspedisi ke daerah Bayah," kata Nur Handayani.
Dijelaskan, dari tangan JM pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 dus besar berisikan ribuan batang rokok tanpa cukai.
"Jika dinominalkan ribuan batang rokok itu senilai Rp15 juta. Namun karena tidak membayar cukai, maka aksi JM ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 juta," katanya.
Senada dikatakan Bayu Wibianto Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada kantor Kejari Lebak, kasus JM saat ini sudah berada di meja persidangan. JM terjerat UU No 11 tahun 1995 , pasal 54 dan atau 56 sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"JM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 juta," pungkasnya. (GUN/TN1)