SERANG, TitikNOL - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan bebas dari jeruji besi usai divonis 5,5 tahun penjara.
Atut dapat menghirup bebas usai keluarnya surat bebas dari Kemenkum HAM dengan nomor: PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022.
Dalam penetapan suratnya, keputusan Kemenkum HAM pemberian bebas bersyarat narapidana.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga pada 5 September 2022 yang ditetapkan di Jakarta.
Diketahui, Atut divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Juli 2017 silam dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Atut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar.
Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Atut melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Atut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Wawan. Atut terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Sementara itu, Atut terbukti melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten. Uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TN)