Sabtu, 5 April 2025

Eks Pegawai Bank Himbara yang Bobol Uang Nasabah Rp8,5 Miliar Ditetapkan Tersangka TPPU

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menetapakan eks pegawai Bank Himbara yang membobol uang nasabah prioritas sebesar Rp8,5 miliar ditetapkan tersangka pencucian uang.

Tersangka berinisial NHK, terbukti telah melakukan pencucian uang Rp8,5 miliar usai memindahkan data melalui m-bangking.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai Oktober 2022 telah melakukan pencucian uang.

"Telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara TPPU," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa 7 Maret 2023.

Ivan menyebutkan, penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan.

Ditambah, NHK telah menguasai rekening penampungan Bank Himbara lainnya atas nama A telah menerima transfer sebanyak 11 kali.

"Tindakan itu bertujuan agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan sebesar Rp 8.530.120.000," ucapnya.

Dari perbuatannya, NHK telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi debet, menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A.

Tindakan itu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi AS dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang.

"Telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NHK," tegasnya. (TN3)

TAG bank
Komentar