Kamis, 3 April 2025

Eksekutif dan Legislatif di Lebak Dituding 'Main Mata' dalam Pembahasan Perda RTRW

Aksi unjukrasa puluhan aktivis mahasiswa di halaman kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (24/5/2021). (Foto: TitikNOL)
Aksi unjukrasa puluhan aktivis mahasiswa di halaman kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (24/5/2021). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (24/5/2021). Mereka tergabung didalam Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) antara lain Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), GMNI , dan IMALA.

Dalam aksinya, para mahasiswa menduga ada "main mata" antara legislatif dan eksekutif dalam perumusan sampai pembahasan draft Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hari ini agendanya uji publik.

Ahmad Jayani selaku korlap aksi mengatakan, peraturan daerah nomor 2 tahun 2014-2034 sudah harus dirubah kembali pada tahun 2021, dengan draft yang sangat tebal dan hanya dibahas selama dua hari saja oleh anggota panitia khusus sebanyak lima belas orang.

"Apakah ada kajian mendasar dalam penentuan RTRW kali ini? atau sekurangnya melibatkan unsur siapa saja ?. Dengan adanya peraturan daerah adalah sebuah produk hukum di tingkatan daerah, yang sifatnya mengikat dan berlaku untuk siapa saja eguelity for the law, bukan untuk kepentingan oligarki melalui sisipan-sisipan pasal yang kami semua anggap bermasalah," kata Ahmad.

Lanjut Ahmad, pasal 40 tentang peternakan yang menjelaskan luasan wilayah yang ada di 8 Kecamatan dalam draft Perda RTRW nomor 2 tahun 2014, dalam draft Raperda yang barusan saja dilakukan pembahasan oleh segenap anggota pansus DPRD Lebak berubah menjadi 25 Kecamatan.

"Ini ada apa? Apakah Lebak mau dikepung investasi ternak ayam? Ataukah eksekutif mencoba menutupi kesalahan lama tentang pembangunan ternak ayam di beberapa Kecamatan Kabupaten Lebak," ujarnya.

"Jangan sampai aturan RTRW kontroversi setelah banyak perizinan dikeluarkan demi melindungi segenap oligarki, dengan dalih menjaga iklim Investasi di Kabupaten Lebak," tambahnya.

Maka dari itu, para mahasiswa meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Lebak untuk Tunda Rumusan RTRW Bermasalah, Pansus Harus Independen dan berpihak terhadap kepentingan rakyat.

Mahasiswa pun meminta dilibatkan dalam perumusan Raperda (Kurangnya Transparansi Publik), berikan keadilan pertambangan untuk rakyat dan jaga lingkungan Kabupaten Lebak dari Peternakan Ayam. (Zal/TN1)

Komentar