SERANG, TitikNOL - Jambret dengan menggunakan motor di Kota Serang marak terjadi. Kaum emak-emak menjadi sasaran utama dari pelaku.
Modus pelaku jambret dengan menggunakan motor. Dia mengintai setiap kaum hawa yang membawa motor sendirian pada malam hari.
Pelaku akan mengikuti calon korban dan akan menyergap di situasi jalan saat sepi dari kerumunan warga.
Aksi kejahatan itu dialami oleh Ekawati, warga Lingkungan Tirtalaya, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 22 Agustus 2022.
Lokasi kejadiannya berada di wilayah Kaujon. Korban pada waktu itu dari Kaloran hendak pulang melalui Jembatan Kaujon.
Saat itu, Ekawati sedang mengendarai motor sendirian dengan membawa tas slempang dibagian kiri.
Ekawati mengaku sudah mencurigai terhadap pria bertubuh besar yang menguntitnya.
Tidak lama kemudian, pelaku menyalipnya dan berhenti di tempat sepi. Saat hendak melewat, pelaku langsung menjambret tas yang dikenakan korban.
"Abis dari rumah teman, arah kaloran. Dari Jembatan Kaujon sudah kerasa ada yang ngikutin pakai motor, helm ditutup, jaket hitam," katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/8/2022).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam guna menyerang korban.
"Pas sepi berhenti di depan rumah habis nyalip saya, pas nyampai dia, dia narik tas. Saya tahan pakai tangan, kopling lepas, narik tas, dia ngeluarin senjata pisau kayaknya," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan dan harus mendapat perawatan medis. Selain itu, korban juga tersungkur dari motornya demi mengamankan barang berharga di dalam tasnya.
"Nggak berhasil. Saya nya jatuh, langsung berdiri, langsung saya teriakin, baru keluar warga. Tarik-tarikan tas. Ada 10 jaitan, sobek," ungkapnya.
Menurut informasi dari warga, kata Ekawati, wilayah tersebut kerap terjadi aksi penjambretan. Sejauh ini sudah ada lima kali kejadian.
"Alhamdulilah masih aman. Belum dilaporkan. Mudah-mudahan ditangkap, sudah 5 kali. Sepi gelap, kurang terang lampunya," paparnya.
Pihaknya berharap peristiwa itu tidak terulang kembali pada dirinya maupun orang lain. Sehingga aparat penegak hukum harus bergerak menangkap par apelaku jambret. (TN3)