Kamis, 21 November 2024

Empat Kecamatan di Cilegon Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba

Humas BNN Kota Cilegon Iqbal Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)
Humas BNN Kota Cilegon Iqbal Hakim saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Empat kecamatan di Kota Cilegon masuk dalam zona merah kerawanan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon Iqbal Fahmi mengatakan, tingkat kemiskinan hingga jalur lintasan atau pintu gerbang pulau Jawa menjadi penyebab tingginya penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon.

"Di Kota Cilegon itu ada empat kecamatan yang rawan penyalahgunaan narkoba yaitu Jombang, Cilegon, Grogol dan Pulomerak. Indikator kerawananya itu ada 8 diantaranya tingkat kemiskinan, jalur distribusi, record tindak pidana narkotika, tingkat pendidikan dan demografi usia. Tapi yang paling penting Kota Cilegon itu karena wilayah distribusi atau lintasan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Iqbal menjelaskan, barang haram yang digunakan di empat kecamatan tersebut mayoritas narkotika jenis sintetis diantaranya sabu - sabu.

"Kalau untuk level remaja seperti Tramadol, Excimer dan jenis obat - obatan lainnya yang disalahgunakan. Ya mungkin karena harganya murah," pungkasnya. (Ardi/TN2).

Komentar