Jum`at, 22 November 2024

Empat Pemburu Rusa di Ujung Kulon Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi Ditangani Mabes Polri

Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Empat pelaku perburuan rusa di Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka langsung ditahan pasca diperiksa oleh penyidik.

Kapolda Banten Brigjen Tomsi Tohir membenarkan pihaknya sudah menaikan kasus perburuan liar itu ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, empat pelaku berinisial HH, MI, YM, dan ABK diduga melanggar peraturan bahwa tidak diperbolehkan melakukan perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon.

"Berkaitan dengan masalah perburuan rusa kemarin, itu sudah diproses tahap penyidikannya. Kemudian para pelakunya sudah dilakukan upaya tindakan tegas dengan penahanan di Polda," jelanya usai menghadiri HUT Polairud ke - 68 di Markas Polairud Banten, Selasa (4/12/2018).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menyatakan, dalam perburuan liar, para pemburu berjumlah 8 orang termasuk oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial B.

Namun, empat orang lainnya dilepas oleh pihak kepolisian lantaran tak cukup bukti. Mereka hanya dijadikan saksi terhadap empat orang yang ditetapkan tersangka.

"4 orang sebagai tersangka sudah kita tahan, 4 orang sebagai saksi kita kembalikan. Adapun untuk oknum polisi ditangani secara mekanisme internal di Mabes Polri, karena menyangkut anggota. Jadi, harus dibedakan SOP-nya. Penanganan anggota dengan orang biasa itu berbeda," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, termasuk itu anggota. Terus juga kita kenakan undang-undang darurat," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, seorang oknum perwira tinggi Mabes Polri diamankan petugas gabungan saat berada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Wilayah I Seksi Pengelolaan Balai Taman NasionaL Ujung Kulon Pulau Panaitan. Oknum tersebut diamankan setelah dituding ikut terlibat bersama kawanan pemburu liar saat sedang berada di Pulau Panaitan, Kawasan TNUK, Sabtu (1/12/18) kemarin.

Bersarkan informasi yang dihimpun, oknum perwira Polri berinisial Kombes Pol B yang bertugas di Mabes Polri ini diamankan beserta tujuh orang lainnya. Akibat ulah kawanan tersebut, tiga ekor rusa timor diketahui tewas terkena tembakan para pemburu liar saat berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. (Ardi/TN3)

Komentar