SERANG, TitikNOL - Buntut dari aksi menduduki ruang kerja Gubernur Banten, enam buruh ditetapkan oleh Polda Banten karena dinilai melanggar Pasal 207 dan Pasal 170 KUHP.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Banten, Sunandar mengaku telah membentuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang menimpa enam rekannya.
Pihaknya memiliki keyakinan bahwa belum tentu yang disankakan terhadap rekannya itu sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
"Terkait pentetapan tersangka, kami menghargai proses hukum. Kami menyiapkan kuasa hukum. Karena apa yang disangkakan belum tentu fakta," katanya saat ditemui di depan gerbang Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Ia menyebutkan, saat ini seluruh serikat pekerja sedang membentuk tim kuasa hukum gabungan dalam rangka memberikan pendampingan hukum terhadap buruh yang jadi tersangka.
"Sudah, kami mempersiapkan tim gabungan kuasa hukum untuk mengawal proses yang sedang berjalan di Polda Banten," ujarnya.
Baca juga: Rusak Pintu Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Dua Buruh Terancam Pidana 5 Tahun
Ia menerangkan, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) sudah jelas mengeluarkan kebijakan keputusan strategis nasional itu harus ditangguhkan, termasuk upah yang merupakan kebijakan serentak secara nasional.
"Kami siap menyelesaikan persoalan buruh di Banten, ini adalah persoalan buruh di Indonesia," terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggerakan buruh di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Banten, khususnya di kantor Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasi.
Dia bilang, pada prinsipnya buruh menggelar aksi mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Bahkan pada aksi menduduki ruang kerja Gubernur Banten pun, tidak direncanakan.
"Kami insya allah bergerak menyuarakan upah, mungkin minggu yang akan datang akan menggerakan buruh di seluruh Indonesia akan dipusatkan di Banten, khususnya di kantor Gubernur Banten. Banten menjadi simbol perjuangan, insya allah dalam waktu sesingkat-singkatnya," tutupnya.
Diketahui, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam buruh usai adanya laporan dari Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abullah Busro pada 24 Desember 2021. (TN3).