LEBAK, TitikNOL – Enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Negara Tiongkok yang bekerja di pertambangan batu split di Blok Cinagrog, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga Ilegal.Â
Dari informasi yang diperoleh TitikNOL, keenam TKA tersebut berinisial YFK (50), MTH(48), WCC (43), WM (35), SHC (25) dan CC (23), yang bekerja sebagai tenaga teknisi pemasangan dan pembuatan dudukan mesin alat penggiling batu di perusahaan tambang tersebut.
Zaenudin, salah seorang warga sekitar mengungkapkan, jika keenam TKA itu tidak pernah berkomunikasi dengan warga dan pekerja, karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Sementara untuk tempat tinggal, ,menurut Zaenudin, para TKA tinggal di mes yang ada di lokasi pertambangan.
"Mereka sepertinya tidak membawa dokumen apapun dan tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar Zaenudin.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti nama pemilik lokasi pertambangan batu di Blok Cinagrog, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping tersebut. Wartawan pun belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas ketenagakerjaan. (Gun/red)
Demi Gabung Real Madrid, Paul Pogba Harus Rela Sunat Gaji
Lahan Pelabuhan Warnasari Mulai Diuruk dan Dibersihkan Pemkot Cilegon
Fajar/Rian Raih Gelar Juara Swiss Open 2019
Warga Keluhkan Pencemaran Limbah yang Diduga dari PT Dover Chemical
Lantik Pengurus NasDem Cilegon, Wawan Targetkan Tambah Kursi di DPRD