SERANG, TitikNOL – Proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon disoal. Pasalnya, dalam proses pelaksanaannya diduga terjadi praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Menggugat (ABM) Kamaludin, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses lelang 10 pekerjaan di ULP Kota Cilegon dengan nilai keseluruhan sekitar Rp18 miliar.
Kamaludin menjelaskan, dari sekian banyaknya temuan yang diperolehnya terkait kejanggalan proses lelang tersebut, ada satu hal yang dianggapnya sangat fatal dan kental terjadinya pengkondisian oleh ULP kepada sejumlah perusahaan yang dianggap sebagai calon pemenang.
Contohnya kata Kamaludin, adanya dugaan para perusahaan pemenang tender di 10 kegiatan itu tidak memiliki sertifikat BPJS kesehatan. Padahal dalam dokumen yang dipersyaratkan, perusahaan harus memiliki sertifikat BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibuktikan dengan pembayaran iuran BPJS satu bulan terakhir.
“Sementara dari data yang kita punya, rata-rata 10 perusahaan pemenang tender di ULP Kota Cilegon tidak memiliki sertifikat BPJS dan baru terdaftar di BPJS kesehatan. Namun Pokja ULP malah tetap meloloskan perusahaan-perusahaan tersebut dan menetapkannya sebagai pemenang,†ujar Kamaludin saat menghubungi TitikNOL, Rabu (16/9/2020).
Padahal kata Kamaludin, sudah dijelaskan di lembar dokumen yang dipersyaratkan oleh Pokja ULP Cilegon di masing-masing paket pekerjaan, jika sertifikat BPJS itu sebuah kewajiban dan harus dilampirkan bukti pembayarannya.
“Jika tetap diloloskan sebagai pemenang, berarti ada dua dugaan. Dugaan pertama bahwa adanya pemalsuan dokumen sertifikat BPJS oleh para pihak ketiga. Dugaan kedua, adanya konspirasi antara pihak ketiga dan Pokja di ULP. Sehingga pada saat proses pembuktian dokumen, mereka tutup mata,†tegas Kamaludin.
Kamaludin pun mengaku sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada Kepala ULP Kota Cilegon. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda permohonan audensinya diterima oleh pihak terkait.
Kamaludin pun berencana akan melaporkan hasil temuannya ke aparat penegak hukum. Hal itu akan dilakukan oleh pihaknya, agar tidak ada lagi praktek-praktek kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kota Cilegon.
“Dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke aparat penegak hukum. Kami sudah melengkapi berkasnya,†tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Cilegon. (Ardi/TN1)