LEBAK, TitikNOL - Inspektur Tambang Dinas ESDM Pemprov Banten Harry Nurdiansyah menyebutkan, perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara milik tiga perusahaan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, merupakan hak perusahaan.
Kendati, terdapat konsekuensi bagi perusahaan tambang batu bara yang tidak melakukan perpanjangan izin tidak diperbolehkan melakukan penambangan.
"Kalau sudah tidak memperpanjang lagi, itu hak perusahaan. Konsekuensinya, tidak boleh melakukan penambangan," katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: IUP Batubara 3 Perusahaan di Bayah Belum Diperpanjang, ESDM Banten Diminta Tegas
Berdasarkan data, tiga perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Bayah itu masa izinnya telah habis sejak tahun 2017 lalu.
"Kalau dia tetap melakukan penambangan, sementara IUP-nya sudah mati, berarti sudah masuk kategori ilegal," tegasnya. (Gun/TN1).