SERANG, TitikNOL - Pancasila menjadi landasan dasar bernegara di Indonesia. Maknanya perlu diwariskan kepada generasi Bangsa yang memasuki era milenial.
Untuk itu, Fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Banten mendorong Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Perda itu menjadi acuan ke depan agar Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi pelajaran di sekolah formal maupun non formal.
Hal itu terungkap saat Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten menggelar dialog publik bertajuk 'Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Bingkai Legal Formal di Provinsi Banten', yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, perjalanan Banten sejak menjadi otonomi baru atau pisah dari Jabar dalam kurun waktu 22 tahun, harus menjadi ajang evaluasi.
Terutama pada Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Banten. Mengingat, terdapat beberapa gerakan yang berkeinginan untuk mengganti ideologi Pancasila.
"Agar ke depan punya pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, baik pendidikan formal maupun informal," katanya, Kamis (31/3/2022).
Atas dasar itu, ideologi Pancasila sebagai dasar negara perlu diberikan pemahaman terhadap siswa di sekolah.
Maka, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu disusun oleh DPRD.
Dengan harapan, dapat menjadi salah satu cara yang dilakukan Pemprov Banten dalam menggelorakan semangat nilai-nilai Pancasila.
"Sehingga Banten yang usianya hampir mencapai ke-22 tahun menjadi Provinsi yang bisa dibanggakan," terangnya. (TN3)