SERANG, TitikNOL - RK (22), seorang pemuda asal Lampung, diringkus Polda Banten lantaran menyebarkan foto dan vidio kenalannya tanpa busana di Media Sosial (Medsos).
Korban berinisial JL warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, merupakan seorang pelajar SMP dan masih di bawah umur.
Motif pelaku menyebarkan vidio bugil itu, karena merasa kecewa terhadap korban yang tidak mau memgirimkan foto serta vidio tanpa busana baru.
Tidak lama, video panas yang diunggah pelaku di akun Medsos menyebar secara cepat. Hingga akhirnya, teman sekolah korban memberi informasi terhadap JL dan melaporkan kepada Polda Banten pada tanggal 14 Agustus 2020.
"Korban diinformasikan oleh temannya vidio yang beredar. Setelah mendapat informasi dan beredar di lingkungan sekolah, korban membuat laporan ke Polda Banten," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (26/8/2020).
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melacak keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polda Banten dapat meringkus pelaku di Lampung.
"Ditangkap di Lampung beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku video bugil itu tidak dikomersil untuk mendapat keuntungan. Melainkan, hanya untuk memenuhi nafsu birahinya dalam melakukan onani.
"Pelaku tidak mengkomersilkan hasil kejahatannya. Hanya untuk kebutuhan pribadi. Melihat foto atau vidio korban dan melakukan seks sendiri atau onani," terangnya.
Nunung menjelaskan, pada awalnya korban meminta pertemanan melalui Medsos dengan menggunakan akun palsu. Setelah saling berkenalan selama satu bulan, pelaku meminta nomor WhatsApp (WA). Kemudian, obrolan itu berlangsung intens. Hingga korban terkena bujuk rayu dan mengirimkan foto dan vidio tanpa busananya kepad pelaku.
"Tersangka meminta nomor WA dan diberikan. Tidak lama tersangka meminta foto tanpa busana dengan bujuk rayunya. Dan diikuti dikirim melalui WA," jelasnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 76 i UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 JO 27 ayat 1 UU RI 19 tahun 2016 tertang perbuatan atas UU RI nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bundle screen shoot percakapan korban dengan pelaku, 2 Hp milik tersangka dan korban. Mengamankan pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan mastrubasi dengab melihat video korban. (Son/TN1)