LEBAK, TitikNOL - Aksi unjukrasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Lebak dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung di KUMALA, IMALA, PMII, HMI DIPO, GMNI dan KAMMI. Aksi unjukrasa digelar di depan gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya, para pendemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Mahasiswa menilai, beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja mengarah pada haluan ekonomi liberal kapitalistik dan tidak pancasilais.
Selain itu, pendemo menyebut UU Cipta Kerja akan memicu konflik agraria antar kelompok masyarakat kedepannya.
"DPR telah berulah, kami yang tergabung dalam Mahasiswa Lebak bersatu menuntut DPRD Lebak untuk tegas menolak Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja," teriak
Alif Ibnu Sina dari HMI DIPO Kabupaten Lebak dalam orasinya.
"Oleh karena itu kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kami minta UU tersebut dibatalkan," ungkap salah satu buruh dalam orasinya, Kamis (8/10/2020).
"Tegakan Keadilan Sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak, kembalikan naskah UUD 1945:pasal 33 ayat 3, evaluasi kinerja DPRD Lebak dalam masa jabatannya, revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) point 1 dan poin 44 Perda Kabupaten Lebak," tegasnya menambahkan.
Pantauan di lapangan, aksi unjukrasa ratusan mahasiswa di Kabupaten Lebak tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Aksi pun bubar, usai mahasiswa puas berorasi. (Gun/Zal/TN1)