LEBAK, TitikNOL - Kasmuri (50) warga Kampung Ciseke RT 05/RW 02, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diamankan anggota Satreskerim Polres Lebak, Minggu (12/7/2020).
Kasmuri diamankan polisi, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap Afit Ali Haerudin yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga korban mengalami luka berat.
AKP David Adhi Kusumah, Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kesalah pahaman dengan korban soal perebutan air bor yang disediakan untuk umum.
Dijelaskannya, penganiayaan itu berawal dari kesalahanpahaman dengan korban, tentang perebutan air bor yang sediakan untuk umum. Kemudian oleh istri korban, pipa yang menuju rumah pelaku (Kamsuri) dirusak oleh istri korban dan sempat korban (Afit) mengancam istri pelaku akan dibacok.
Tidak terima akan hal itu lanjut David, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan membacok korban hingga mengalami luka sobek di tangan dan sikut sebelah kiri serta luka sobek pada bagian leher.
"Korban sempat dibawa ke RSUD Adjidarmo dan pelaku menyerahkan diri ke Polres Lebak. Pelaku melakukan itu karena dendam, pelaku tidak terima istrinya diancam dan dimaki - maki oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Gun/TN1)