SERANG, TitikNOL - Bawaslu Banten terpaksa menghentikan sementara pengesetan surat suara di gudang KPU Kabupaten Serang.
Kebijakan itu diambil setelah insiden kisruh terjadi pada 31 Januari 2024. Bawaslu menduga ada kelalaian dalam menjalankan SOP.
"Kami baru melihat dari tata cara dan mekanisme saja. SOP yang mungkin dilalaikan," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Kamis (1/2/2024).
Dari pengamatan Bawaslu, kata Ali, Gusang KPU Kabupaten Serang mengalami tidak kondusif lantaran banyak anggota PPK dan PPS yang bebas masuk tanpa dicek.
Bahkan ada pengesetan yang dilakukan di luar gudang logistik. Apalagi pada saat itu, tidak ada pimpinan KPU Kabupaten Serang di gudang.
"Kemudian keamanan orang masuk tidak di cek karena krodit. Ada pengesetan di luar gudang. Kotak suara di luar gudang, numpuk dan ditambah tadi malam tidak ada pimpinan KPU Kabupaten Serang," ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah mengaku telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Serang.
"Evaluasinya Bawaslu sudah memberi imbauan dan saran perbaikan, karena kalau 3 hari tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan,"
Meski demikian, Bawaslu belum menerima laporan surat suara rusak akibat kejadian tersebut.
Untuk menjaga kondusifitas, pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas pengesetan surat suara di Gudang logistik KPU Kabupaten Serang.
"Hari ini disetop tidak ada aktivitas (di Gudang KPU Kabupaten Serang)," ungkapnya. (Son/TN)
Tag: Bawaslu Banten, KPU Kabupaten Serang, surat suara, kisruh