PANDEGLANG, TitikNOL – Calon Kepala Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, diberikan sanksi oleh panitia pemilihan kepala desa setempat, karena diketahui menggelar pertemuan akbar, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, salah satu calon kepala desa nomor urut satu di Desa Karyabuana, menggelar pertemuan akbar di Pantai Bugel, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (4/9/2021) lalu. Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh ribuan simpatisan serta alat peraga kampanye kepala desa.
Dihubungi terkait hal itu, Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Cigeulis, Ade Yusuf mengaku sudah memberikan sanksi kepada calon kepala desa tersebut. Namun sanksi yang diberian baru sanksi teguran.
"Menurut Perbub Pasal 96 Ayat 1, apabila ada pelanggaran, pertama dikasih surat teguran. Bila masih saja, ada teguran yang ke 2. Namun jika ada lagi kejadian, bikin pernyataan dan bila masih diulang lagi, baru didiskualifikasi dari pencalonan Kades," terang Ade Yusuf yang juga Kasie Pembangunan Kecamatan Cigeulis.
Ade menyebut, ada dua calon kepala desa yang melakukan pelanggaran dengan mengerahkan pendukung melebihi dari ketentuan, dan sudah dilakukan pemanggilan. Keduanya yakni atas nama Rohana dan Haerudin alias Otoy.
"Saudara Rohana dan Saudara Haerudin atau Otoy kami panggil untuk membuat pernyataan, bawa dia selaku calon Kades tidak akan mengulangi lagi dengan pengerahan massa," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Munir, Aktivis Pemerhati Sosial dari Organisasi Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 berharap, agar Panitia Pilkades Tingkat Desa/Kecamatan dan Tim Gugus Tugas Covid 19 memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pelanggar PPKM di masa pandemi Covid-19 termasuk curi start kampanye.
"Saya berharap panitia Pilkades tingkat Desa/Kecamatan dan Gugus Tugas Covid harus tegas dalam menindak pelanggaran PPKM. Harusnya ini ada sanksinya yang jelas. Namun jika tidak ada sanksi, maka tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh calon Kades yang lainnya. Bahkan tidak hanya di wilayah Kecamatan Cigeulis, bisa saja terjadi di seluruh Kabupaten Pandeglang akan mengulang hal yang sama, karena hanya teguran saja sanksinya," ungkapnya.
Harusnya, kata Munir, calon Kades memberikan contoh yang baik kepada warganya, termasuk soal penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
“Karena nantinya mereka yang akan memberikan suri tauladan yang baik untuk masyarakat. Tapi kalau calon pemimpin awalnya sudah tidak disiplin dengan aturan, bagaimana nanti jika kelak mereka terpilih menjadi pemimpin di wilayahnya," tutupnya. (Jang/TN1)