Jum`at, 22 November 2024

Gelar Operasi Yustisi Covid-19, Polres Serang Sanksi 12 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi disiplin pelanggar protokol kesehatan. (Foto: TitikNOL)
Sanksi disiplin pelanggar protokol kesehatan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Polres Serang mengerahkan puluhan personel satuan Sabhara dan Binmas melakukan Operasi Yustisi Covid-19.

Dalam menjalankan operasinya, petugas tidak hanya memberikan sanksi disiplin, namun mebagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Masih ada pengendara yang melintasi di jalan, kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan, mereka dikenakan peringatan awal dengan melaksanakan hukuman push up, lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (5/1/2021).

Kapolres menjelaskan, Operasi Yustisi Covid-19 dilakukan disejumlah titik yang banyak dilintasi pengendara. Di antaranya gerbang tol Ciujung, jembatan Sentul Kragilan serta gerbang dua perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan. Dalam operasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, Polres Serang menerjunkan 36 personel.

"Dari operasi hari ini, ada 12 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Setelah diberikan sanksi, kita berikan masker sambil diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona," terang Mariyono.

Mantan Kapolres Majalengka ini menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir," tukasnya. (HR/TN1)

Komentar