Kamis, 7 November 2024

Geruduk Disnakertrans, Buruh Minta UMP Banten Naik

Puluhan buruh saat mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Puluhan buruh saat mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kalangan buruh di Banten mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, untuk mendesak Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 dinaikan.

Salah satu buruh Redi Damanah mengatakan, kedatangannya itu untuk meminta Apindo dan Disnakertrans merekomendasikan kenaikan UMP Banten kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mengingat, saat ini telah keluar Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada surat itu, Kementrian Ketenagakerjaan memutuskan tidak menaikan UMP. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja serta buruh untuk membayar upah.

"Pada hari ini penetapan untuk UMP sepakat tidak sepakat ada unsur pemerintah, Apindo dan KSP. Dari pihak Apindo menurut surat edaran dari tenaga kerja tidak ada kenaikan upah. Tapi multi tafsir dari kita berbeda. Apindo menafsirkan tidak ada kenaikan upah, tapi tafsiran dari kami tetap naik sebesar 8,51 persen," katanya saat ditemui di Disnakertrans Banten, Selasa (27/10/2020).

Ia menjelaskan, bahwa buruh bukan tidak mengerti keadaan wilayah Banten yang sedang dilanda pandemi virus Corona. Tetapi menurut tafsirnya, dalam aturan ada kenaikan 3 persen pada kuartal.

"Unsur pemerintah dari BPS bahwa untuk tahun penaikan UMP melihat dari PP 78 kuartal I tahun 2019 itu tetap ada penaikan, 2020 kuartal 3 itu minus, tapi kalau di klausulkan ada kenaikan 3 persen. Kami bukan tidak mengerti keadaaan, tapi kami mengacu pada aturan hukum yang berlaku yang harus dipakai. Di nasional sampai saaat ini 3,3 persen, provinsi 3,4 persen," jelasnya.

Ia berharap, Gubernur Banten Wahidin Halim pada keputusannya nanti dapat mengabulkan permintaannya. Mengingat, pada audensi dengan Apindo berujung deadlock.

"(Kenaikannya) Dari Rp2,4 juta jadi Rp2,6 juta. Tadi tidak ada kesepakatan, pihak Apindo tidak menginginkan kenaikan dan pihak KSP ingin ada kenaikan. Kalau pemerintah hanya memfasilitasi dan nanti Gubernur yang akan meakukan penetapan," tukasnya. (SON/TN2)

Komentar