SERANG, TitikNOL - Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi mencabut laporan atas ke tujuh buruh yang ditetapkan tersangka. Berkas pencabutan berisi dokumen perdamaian antara pelapor terlapor sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk mengambil langkah restorative justice. Rabu (5/1/2021) pagi.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Busro menjelaskan dari pihak Gubernur dengan buruh terjadi perdamaian yang sudah ditandatangani kesepakatan yang diawali dari itikad baik para buruh datang melakukan permintaan maaf acara tertulis dan langsung.
"Mereka menyampaikan bahwa mereka tidak akan melakukan perbuatan nya kembali dan atas dasar itikad baik dan ketulusan para buruk gubernur merespon secara positif hal itu dan memberikan maaf," kata Asep, ditemui di Polda Banten.
Selanjutnya, kata Asep dilakukan kesepakatan perdamaian dimana Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum.
"Jadi kehadiran kami dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yg diharapkan gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang buruh bisa dihentikan melakui mekanisme restorative justice," jelasnya.
Adapun laporan secara teknis sudah diserahkan berkas dan persyaratan untuk mengambil langkah restorative justice.
"Sudah kami koordaniskan dengan dirkrimum polda Banten hari ini kami menyerahkan dokumen perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan dan penghentian proses hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatalan saat ini laporannya sudah dicabut pihaknya akan segera memproses berdasarkan peraturan kapolri No 8 Tahun 2021 tentang pengesahan perkara melalui restorative justice.
"Hal ini sudah diatur penuh pertimbangan memperhatikan berbagai norma dan keadilan norma sosial antara pelapor maupun terlapor karena ini dicabut kami akan proses dan gelar perkara dan prosesnya nanti kamu juga akan memberikan informasi kepada buruh juga (soal wajib lapor)," singkatnya. (Gat/TN)