JAKARTA, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Selain orang nomor satu di Banten, Sekretaris Daerah Banten (Sekda) Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti turut dilaporkan.
Pelaporan dilakukan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Deni Iskandar, Rabu (28/4/2021). Menurut penilaiannya, pihak terlapor tidak dapat dilepaskan dari kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes yang saat ini menjadi sorotan publik. KPK diminta turun tangan menangani kasus tersebut.
"Hari ini kita datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi," katanya melalui rilis yang dikirim ke TitikNOL.
Ia menjelaskan, sekalipun persoalan penyaluran dana hibah pondok pesantren sudah ditangani Kejati Banten, namun hal tersebut tidak juga mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, KPK lebih mempunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.
"Secara prinsip, kita percaya Kejati Banten. Akan tetapi KPK juga punya wewenang yang kuat untuk mengusut tuntas persoalan ini. JPMI berharap, dengan turunnya KPK mengusut tuntas kasus ini, semuanya akan terlihat terang benerang. Karena apabila ini tidak diusut tuntas, maka efect dominonya ke citra umat Islam. Karena ini dana hibah untuk pesantren," jelasnya.
Dari hasil analisisnya, Deni menduga kuat Wahidin Halim selaku kepala daerah, mempunyai andil besar dalam persoalan kasus tersebut.
"Bagi saya, kalau hari ini Gubernur bicara di publik soal ini, dengan seolah-olah tidak tahu menahu dan kecewa. Sebenarnya itu secara tidak langsung, Wahidin Halim (WH) sudah mempermalukan dirinya sendiri. Bagaimana pun, persoalan penyaluran hibah pondok pesantren ini, ada tangan dingin Wahidin. Tanpa ada tandatangan WH, itu tidak akan ada program itu. Jadi kami berharap, dengan turunnya KPK turun ke Banten, bisa mengusut dan menangkap pemain intinya. Karena dibalik ini semua, ada aktor intelektual, dan kami percaya, KPK bisa mengurai hal tersebut," terangnya. (Son/TN1)