TANGERANG, TitikNOL - Direktur Konsepindo Research and Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman menilai, desakan mundur yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terhadap Calon Wakil Presiden 01 Ma'ruf Amin, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Veri berpendapat, posisi Ma'ruf Amin sebagai dewan syari'ah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah selaku dewan pengawas di anak usaha BUMN itu bukan suatu pelanggaran perselisihan hasil pemilu. Kata Veri, seharusnya ranah itu dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Aneh saja, yang dipilih rakyat siapa, yang ditetapkan siapa. Itu tidak ada presedennya. Kalau itu terjadi, maka sama saja suara rakyat dikalahkan oleh suara segelintir orang," jelas Veri Muhlis Arifuzzaman, Kamis (20/6/2019).
Kendati demikian, Veri menyimpulkan, meski langkah tersebut ditempuh pihak kubu 02, pun dinilai tetap tidak akan membuat kubu 01 digugurkan apalagi sampai ditetapkan berbalik.
"Dalam laporan terhadap KH Ma`ruf Amin tidak ada perselisihan atas hasil pemilihan umum. Persoalan persyaratan pencalonan harusnya selesai sebelum pencoblosan," urainya.
Menurut Veri, posisi Ma’ruf Amin sebagai pengawas syari’ah adalah karena kapasitas keahliannya di bidang ilmu syari’ah. Ma'ruf, kata dia, menjadi ahli yang memberikan masukan dan pengamatan atas jalannya konsep syariah di bank anak usaha BUMN tersebut.
"Jadi memang wajar pengakuan Kiyai Ma’ruf kalau dirinya bukan karyawan atau pejabat. Posisi yang dipersoalkan itu kan sebagai dewan pengawas syari’ah di dua bank," beber Veri Muhlis Arifuzzaman.
Di sisi lain Veri memberikan pandangannya, seandainya Ma`ruf Amin karyawan atau pejabat, apakah mungkin bekerja di dua bank berbeda yang bersaing secara bisnis. Dan yang lebih penting, menurut dia, apakah karena posisi sebagai ahli syari’ah di dua bank itu menyebabkan suaranya menang?.
"Jadi intinya jangan sampai suara rakyat yang sudah ditunaikan di pemilu wajib dihormati," tutupnya saat berbincang dengan TitikNOL. (Don/TN1).