Sabtu, 23 November 2024

Gunakan Peledak, Nelayan Ditangkap Ditpolair Polda Banten

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko menunjukan barang bukti bahan peledak. (Foto: TitikNOL)
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko menunjukan barang bukti bahan peledak. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten, menangkap seorang pencari ikan yang menggunakan bahan peledak di Perairan Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"22 Agustus lalu itu KP. Sikatan yang merupakan kapal BKO dari Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Banten sedang melakukan patroli. Namun tiba-tiba melihat sebuah kapal KM Trifans yang nenggunakan alat tangkap ikan jenis bagan congkel yang sedang memasang jaring, selanjutnya KP Sikatan mendekat dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan ke KM Trifans," kata AKBP Tri Panungko, Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten Senin (11/9/2017).

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar kemudi, petugas menemukan 1 kantong plastik berisi bubuk potasium, 11 buah botol kratingdaeng berisi bahan peledak siap pakai, 4 buah botol kratingdaeng kosong, 30 buah kif/sumbu dan 2 buah korek api," sambunya.

Berdasarkan pengakuan nahkoda kapal nelayan yang diketahui bernama Andri, barang-barang tersebut digunakan untuk campuran bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.

"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 tentang Handak dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara," ungkap AKBP Tri.

Sementara itu, pemasok bahan peledak kepada pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (Ardi/red)

Komentar