LEBAK, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lebak melarang truk besar untuk melintas di jalur protokol di Kabupaten Lebak sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017 mendatang.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lebak, Sumardi kepada TitikNOL, Minggu (18/6/2017), pelarangan dilakukan karena jalan raya diprioritaskan bagi para pemudik.
“Surat edaran larangan truk beroperasi itu sudah kami sampaikan ke seluruh pengusaha dan pengurus organda angkutan truk besar. Jadi kami berharap para pengusaha mengindahkan himbauan itu, demi kelancaran lalu lintas dan kenyaman para pemudik," ujar Sumardi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan peraturan nomor : SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pembatasan operasional kendaraan barang pada hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017.
Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari bupati Lebak nomor : 550/452-Dishub/2017 tentang himabaun yang sama dengan pihak Dirjen Hubdar Kemenhub RI. (Gun/red)
Pekerja Diduga Dibayar Upah Murah, Pimpinam PT Lotte Diperiksa Disnakertrans Banten
Tim Gajser Cemas akan Cuaca saat Gelaran MXGP di Pangkal Pinang
Badai Covid-19, Tiga Warga Banten Terkonfirmasi Tertular Virus Varian Baru
Penataan Pasar Induk Rau, Wakil Walikota Tekan Dishub dan Satpol PP
Bertambah 7 Orang, Bayi Hingga Pasutri di Kota Serang Positif Covid-19