Rabu, 9 April 2025

Hak dan Perlindungan 2.600 Pekerja yang Mundur Sukarela dari PT Nikomas dan PT PWI Harus Dijamin Pemerintah

Ilustrasi. (Dok: Kontan)
Ilustrasi. (Dok: Kontan)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah harus mampu menjamin hak dan perlindungan terhadap 2,6 ribu pekerja dampak pengunduran sukarela yang dibuat PT Nikomas Gemilang dan PT PWI.

Diketahui, PT Nikomas Gemilang membuka kuota pengunduran sukarela sebanyak 1.600 dan PT PWI sebanyak 1.000 untuk karyawannya. Kebijakan tersebut berpotensi membuka lebih lebar angka pengangguran di Banten.

Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi mengatakan, pemerintah harus memastikan hak dan perlindungan karyawan dari kebijakan PT Nikomas Gemilang dan PT PWI.

"Misal ada memaksimalkan kartu prakerja dampak dari ini, ada insentif ekonomi pada karyawan. Ini harus diantisipasi dari awal jangan sampai ada PKH dulu," katanya.

Seharusnya, kata dia, dari awal pemerintah harus mampu melakukan mitigasi terhadap kebijakan perusahaan yang membuka tawaran sukarela pengunduran diri.

"Harus sudah ada langkah mitigasi untuk mengurangi risiko, pemprov harus tanggap jangan diam pada mitigasi ketenagakerjaannya," ucapnya.

Terlebih, isu perpindahan sejumlah perusahaan di Banten ke Pekalongan sudah beredar sejak 2022. Meskipun bahasa yang berkembang adalah ekspansi. Artinya ada potensi perpindahan industri dari Banten.

"Isunya dari tahun kemarin ada pemindahan, cuma bahasanya ekspansi. Yang terpenting Pemprov harus mitigasi. Bertahap dan perlahan pembangunanya 2023 dipercepat kan 1.600 lumayan angka penganggurannya," ucapnya. (TN3)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait