Hakim Minta Jaksa Usut Pihak Lain yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes TA 2018 dan 2020

Majelis Hakim saat membacakan putusan hukuman terhadap 5 terdakwa kasus korupsi dana hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)
Majelis Hakim saat membacakan putusan hukuman terhadap 5 terdakwa kasus korupsi dana hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, meminta Jaksa agar mengusut pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2020.

Hal itu disampaikan pada saat membacakan putusan vonis terhadap lima terdakwa korupsi hibah Ponpes, yakni Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi, dan Agus Gunawan.

“Kegiatan pemberian hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya yaitu TPAD, BPKAD, FSPP, 173 Ponpes yang tidak memenuhi syarat menerima hibah uang, tetapi telah menerima hibah uang, serta Diki Hasdiansyah sebagai inisiator pemotongan dana hibah di 8 Ponpes,” kata Hakim saat persidangan, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan

Menurut Hakim, TPAD sebagai penyusun anggaran dan BPKAD sebagai lembaga pencairan anggaran, perlu dimintai pertanggungjawaban atas adanya kerugian negara pada bantuan hibah Ponpes.

Sebagaimana perhitungan Majelis Hakim, kerugian negara pada hibah 2018 sejumlah Rp14,1 miliar, dinilai telah menguntungkan FSPP selaku penyalur hibah 2018.

Kerugian itu, terhitung dari Rp2,8 miliar merupakan selisih uang hibah dari operasional, ditambah pemberian hibah kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP senilai Rp11,2 miliar.

“Pemberian uang hibah tahun 2018 sejumlah Rp14,1 miliar menjadi tanggung jawab FSPP,” ucap hakim.

Kemudian kerugian keuangan negara pada hibah tahun 2020, sejumlah Rp5,2 miliar telah menguntungkan terdakwa Epieh Saepudin sejumlah Rp96 juta.

Sisanya dari 173 Ponpes yang telah menerima hibah 2020 dengan nominal bantuan Rp30 juta masing-masing. Padahal tidak tercatat data base Kemenag dan tidak memiliki izin operasional dari Kemenag senilai Rp5,1 miliar lebih.

“Kerugian hibah pada tahun anggaran 2020 sejumlah Rp96 juta ditambah dengan Rp5,1 miliar lebih, total keseluruhan Rp5,2 miliar,” jelasnya. (TN3)

Komentar