SERANG, TitikNOL - Hakim PN Serang menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani atas perkara dugaan pencemaran nama baik.
Hakim secara tegas tidak menerima eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
"Kesatu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Saputra, Senin (5/12/2022).
Setelah itu, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di agenda sidang selanjutnya. Saksi-saksi akan dihadirkan demi membuktikan perkara.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya.
Dengan ditolaknya eksepsi Nikita Mirzani oleh hakim, persidangan dilanjutkan pada 12 Desember 2022. (TN3)