SERANG, TitikNOL - Buruh di Banten melakukan aksi mogok kerja atas bentuk kekecewaan terhadap keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Sebab, usulan rekomendasi dalam rapat pleno dari para buruh, tidak di akamodir oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Buruh minta kenaikan secara serentak 5,1 persen.
Namun faktanya, kenaikan tidak merata dan berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang tidak naik sama sekali.
Dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangi oleh 13 pimpinan serikat buruh, mogok kerja dilakukan mulai hari ini hingga 10 Desember 2021.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, mogok kerja sebgai bentuk berkabungnya keadilan bagi buruh di Provinsi Banten.
Di hari mogok kerja, pihaknya mengaku akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syeh Nawawi.
"Kami menyatakan dalam masa bergabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten. Kami akan mogok. Dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," katanya.
UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.
Untuk Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (TN3)