SERANG, TitikNOL - Di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, turun langsung ke jalan keliling Kota Serang untuk sosialiasi. Pada kesempatan itu, Subadri sempat menegur warga yang sedang berkerumun.
Pantauan di lokasi, sejumlah warung dan cafe yang kedapatan tetap buka melewati batas pukul 20.00 WIB, ditegur langsung oleh Subadri, agar segera menutupnya.
"Sesuai instruksi Mendagri dan juga surat keputusan (SK) Wali kota Serang, mulai tanggal 3 hingga 30 Juli 2021 masyarakat dilarang untuk beraktivitas yang menimbulkan kerumunan," kata Subadri, Sabtu (3/7/2021) malam.
Subadri menjelaskan, kegiatan monitoring ini akan dilakukan setiap dua hari sekali, untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Serang.
"Kami pun memonitor dan mengontrol masyarakat, karena sebagian (masyarakat) masih ada yang belum tau, dan mendapat edaran. Maka kami imbau kepada mereka," ungkapnya.
Maka terhitung mulai malam ini, hingga 17 hari ke depan, masyarakat harus mengikuti PPKM darurat, guna mencegah penularan Covid19. Dan bagi masyarakat yang melanggar peraturan PPKM Darurat dan dengan sengaja menimbulkan kerumunan, Subadri menegaskan Pemkot Serang akan memberikan sanksi.
"Sanksi itu ada tiga tahapan. Pemberian teguran sebanyak dua kali, kalau masih melanggar tim gugus tugas akan menertibkan. Kali ini kami juga dibantu oleh TNI dan Polri dalam melakukan penegakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan," tukasnya. (Gat/TN1)