LEBAK, TitikNOL - Hasil penggeledahan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten selama lima jam lebih, di Kantor BPN Kabupaten Lebak, di Jalan Jenderal Soedirman Rangkasbitung. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan menemukan lima amplop berisi uang.
Hal itu, di jelaskan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam siaran pers kepada awak media, setelah penggeledahan selesai dilakuka.
"Penggeledahan dilaksanakan oleh penyidik Subdit III-Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, dipimpin oleh Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto, Rabu (17/11/2021).
AKBP Shinto menjelaskan penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari 5 jam."Saat awal penggeledahan, penyidik menyampaikan tujuan kegiatan dengan menunjukkan surat ijin geledah dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan," ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan di 5 ruangan, kata Shingo, di sejumlah ruangan di kantor BPN Kabupaten Lebak, termasuk ruang kepala."Penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi modus pungli dengan tersangka RD dan PR," lanjutnya.
Selain itu penyidik juga menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk didalami oleh penyidik Ditreskrimsus."Penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan," tegasnya. (Gat/TN2)