Jum`at, 4 April 2025

Hasil Swab Ratu Ati Positif-Negatif Jadi Polemik, Ini Penjelasan Tim Dokter

Ratu Ati Marliati saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)
Ratu Ati Marliati saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Hasil tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sampel yang diambil dari melalui swab bakal calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati menunjukkan perbedaan hasil. Tes swab yang dilakukan pada Senin (7/9/2020) positif Covid-19 dan pada Selasa (8/9/2020) negatif Covid-19.

Perbedaan hasil itu sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Kota Cilegon dan menjadi pertanyaan apakah Ratu Ati Marliati positif atau negatif Covid-19. Bagaimana keterangan tim dokter terkait perbedaan hasil tersebut?

Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, dr Rizki menejelaskan, secara keilmuan, jika ada dua hasil berbeda, maka yang diambil adalah hasil positifnya. Uraian itu sesuai pedoman penanganan Covid-19 yang telah diperbaharui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Definisi confirm adalah ada hasil PCR yang positif di antara hasil yang negatif, dalam masa pandemi yang kita ambil adalah yang positifnya karena lebih banyak manfaatnya untuk pencegahan, penularan, dan treathment terhadap si pasien dibandingkan kita mengambil yang negatifnya," ungkap dokter spesialis paru itu kepada wartawan dalam konferenai pers yang digelar di RSUD Kota Cilegon, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Ratu Ati Marliati: Hasil Swab Test Ulang di RSKM dan Siloam Saya Negatif Covid -19

Tim dokter tidak memungkiri kemungkinan benar dan salah mesin yang digunakan untuk mengecek hasil PCR tersebut. Namun, kesepakatan para ahli, jika ada dua hasil berbeda, yakni positif dan negatif, maka hasil yang diambil adalah positif Covid-19.

"Walaupun ada kemungkinan yang namanya mesin yah bisa benar bisa salah, tapi kesepakatan kita para ahli itu harus ambil yang positif untuk mencegah penularan dan jatuhnya si pasien dari kondisi yang sehat, buruk sampai meninggal," jelasnya.

Keputusan ahli itu diambil karena memerhatikan kondisi di mana dunia sedang dilanda pandemi Covid -19. Rizki mengatakan, masih secara keilmuan, pasien yang sempat dinyatakan positif Covid-19 hasil PCR dan tanpa gejala seharusnya diisolasi selama 10 hari.

"Dalam penanganan Covid yang dikeluarkan oleh Kemenkes di pedoman revisi itu seperti itu. Apabila ada data PCR positif dinyatakan sebagai confirm Covid tanpa gejala dia harus diisolasi 10 hari," ujarnya.

Baca juga: Calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati Terkonfirmasi Positif Covid-19

Rizki mengembalikan keputusan apakah Ratu Ati Marliati harus diisolasi atau tidak kepada penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

"Jadi apabila pertanyaannya seperti itu dikembalikan kepada panitia penyelenggara apakah mau diisolasi atau tidak, tapi secara keilmuan harusnya diisolasi, seharusnya. Jadi saya bicara berdasarkan keilmuanya tidak ada tendensi apapun dan kepentingan apapun," pungkasnya. (Ardi/TN2).

Komentar