Sabtu, 27 Juli 2024

Hasil Tambang 'Dimaling', Pemkab Lebak Surati PT Cemindo Gemilang

Ilustrasi tambang pasir. (Dok: katariau)
Ilustrasi tambang pasir. (Dok: katariau)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (DPPKAD) Lebak, akan melayangkan surat panggilan kepada PT Cemindo Gemilang.

Pemanggilan dilakukan, untuk meminta data perihal jumlah pasir kuarsa yang diterima perusahaan yang memproduksi semen merk Merah Putih itu dari perusahaan tambang ilegal.

"Kita sudah siapkan surat pemanggilan dan permohonan data kepada pihak PT. Cemindo Gemilang, agar mereka mau memberikan data berapa banyak suplai material pasir kuarsa dari PT. Umara dan PT. DPG," ujar Asep Komarudin, selaku Kabid Pendapatan pada Kantor DPPKAD Pemkab Lebak saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11/2016).

Baca juga: Ternyata! Dua Perusahaan Tambang Penyuplai ke PT Cemindo Gemilang Ilegal

Menurut Asep, pihaknya sudah memperingatkan dua perusahaan penyuplai pasir kuarsa ke PT Cemindo Gemilang yakni PT. Umara dan PT. DPG ilegal, agar mengurus kelengkapan perizinan. Namun peringatan dari pihaknya tidak pernah ditanggapi.

"Mereka (PT. Umara dan PT.DPG) banyak alasan, inilah itulah," katanya.

Saat disinggung berapa target pajak daerah dari sektor pertambangan di wilayah Banten Selatan, menurut Asep berada di kisaran Rp12.5 miliar. Jumlah itu berasal dari dua tambang yang sudah berizin.

"Hanya PT LEN yang rutin membayar retribusi pajaknya ke daerah, yang lainnya belum ada," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang ilegal diketahui menyuplai pasir kuarsa ke PT Cemindo Gemilang.

Selain dua perusahaan itu, PT Cemindo Gemilang juga diduga menampung material tambang dari perusahaan tambang ilegal lainnya di wilayah tersebut.

Namun herannya, meski melanggar aturan Undang-Undang, namun belum ada teguran dan sanksi tegas baik kepada perusahaan tambang ilegal, maupun kepada PT Cemindo Gemilang selaku penerima barang ilegal. (Gun/red)

Komentar