TANGERANG, TitikNOL - Sebanyak 59 siswa asal Tangerang dicegat pihak kepolisian. Pasalnya, mereka akan mengikuti aksi demontrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Tangsel, satu di antara 59 siwa yang dicegat kedapatan membawa tembakau gorila, ketapel dan barang-barang berbahaya. Para pelajar itu menuju ke Jakarta naik mobil losbak.
Kapolesta tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyekatan dilakukan di perbatasan khususnya Jalan Raya Cikupa-Bitung untuk massa yang akan ikut aksi di Jakarta. Lokasi ini adalah perbatasan antara kecamatan Cikupa dan Curug.
"59 orang kami amankan di perbatasan dengan Tangsel tujuan ke Jakarta," katanya kepada awak media, Kamis (8/10/2020).
Ia menuturkan, dari jumlah 59 orang yang diamankan, ada 6 siswa yang menggunakan seragam SMA. Bahkan setelah diperiksa, ada siswa yang masih duduk di tingkat SMP yang menggunakan seragam SMA.
Menurutnya, di tangan salah satu pelajar kedapatan membawa tembakau gorila. Saat ini, mereka dibawa untuk diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolresta Tangerang.
"Ada yang kedapatan membawa tembakau diduga jenis tembakau gorila," ungkapnya. (Son/TN1)