Minggu, 24 November 2024

Hendak Tawuran, 5 Remaja di Serang Dicokok Polisi, Cerulit dan Samurai Disita

Ilustrasi. (Dok: Pmjnews)
Ilustrasi. (Dok: Pmjnews)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak lima remaja di Kabupaten Serang digelandang polisi akibat hendak tawuran di Jl. Raya Jakarta-Serang Kampung Nambo, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Mereka adalah SP (19) warga Kecamatan Binuang, MJ (23) warga Kecamatan Kopo. Kemudian, DP (21) warga Kecamatan Binuang, MA (17) warga Kecamatan Carenang, dan DA (24) warga Kecamatan Cikande.

Ada 10 senjata tajam berupa 6 celurit, 2 Samurai, dan 2 corbek disita polisi sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada 30 Juli 2023. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya dua kelompok remaja yang akan tawuran.

"Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 diketahui ada 2 kelompok gangster yaitu kelompok AL - GABOET berasal dari Serang Timur dan Kelompok Warpeng berasal dari Ciruas membuat janji untuk melakukan tawuran," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (4/8/2023).

Namun saat kelompok Al Gaboet mendatangi lokasi tawuran di Jalan Raya Perempatan Nambo Kecamatan Kaserangan, Kabupaten Serang, kelompok lawan tak datang ke lokasi.

"Kelompok Warpeng tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan kedua kelompok sehingga tawuran tersebut tidak terlaksana," jelasnya.

Lebih lanjut, Wiwin mengungkapkan warga yang mengetahui hal itu kemudian melapor, dan kepolisian melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian, kemudian kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan para pelaku," ungkapnya.

Wiwin menegaskan kelimanya kemudian diamankan, dan telah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka karena menguasai senjata tajam yang dipersiapkan untuk tawuran.

"Bahwa ke 5 orang SA, DS, DP, MJ dan MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," tegasnya. (Har/TN3)

Komentar