LEBAK, TitikNOL - Warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, yang sebelumnya bertahan di area belt conveyor di Kampung Sukarasa, Desa Pamubulan, kini membubarkan diri.
Sebelumnya, warga melakukan aksi penghentian paksa aktivitas belt conveyor, karena dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Kades Pamubulan Ago Juhani mengatakan, mundurnya warga dsri lokasi tambang karena sesuai keputusan bersama antara BPD, tokoh masyarakat, para ketua RW, RT, warga bersama pemerintah desa Pamubulan.
Alasan lainnya, untuk menghindari bentrok antara warga dengan aparat yang sebelumnya bersiaga di lokasi tambang.
"Hasil rapat semalam dengan BPD, tokoh masyarakat, para ketua RW, RT dan warga bersama pemerintah desa, untuk menghindari bentrok dengan aparat dan demi keselamatan warga, maka warga menarik mundur dari aksinya," ujar Ago kepada wartawan, Selasa (12/6/2018)
Namun kata Ago, warga akan melakukan aksi kembali setelah lebaran, dengan cara melayangkan surat dan delik aduan kepada Pemerintah pusat dan Pemprov Banten.
"Suratnya nanti oleh warga akan disampaikan kepada pihak kementerian terkait dan Pemprov Banten, bila tidak ada tanggapan baru warga akan mendatangi pihak pemerintah provinsi Banten," tukasnya.
Usai warga membubarkan diri, PT Cemindo Gemilang pun kemudian menjalankan kembali aktivitas belt conveyor, dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.
Terpisah, Sigit Indriyana Humas PT. Cemindo Gemilang saat diminta klarifikasi terkait hal tersebut belum merespons. (Gun/TN1)
Soal Banding Putusan Sengketa Informasi KI, Biro Umum Kalah di PTUN
Marah, Warga Korban Gusuran Nyaris Bakar Mobil Dinas Pejabat Pemkot Cilegon
Datangi Korban Gusuran di Cikuasa, Komnas HAM Lakukan Ini?
Kecewa Dengan Pemkot Cilegon, 3.000 Warga Korban Gusuran Nyatakan Golput di Pemilu 2019
Pemkot Cilegon Lolos Dari Jeratan Hukum Pengusaha Hiburan
Kalah di PTUN, Pemkot Cilegon Akan Ajukan Banding
Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN
Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, 14 Paket Diamankan
Ratusan Warga Korban Gusuran Tongkrongi Sidang Putusan Wali Kota Cilegon