CILEGON, TitikNOL - Kepala Satuan Pelayanan Terminal Terpadu Merak, Kota Cilegon, meminta Perusahaan Otobus (PO) agar menjual tiket penumpang di loket yang telah tersediakan di lantai dasar gedung utama Terminal Terpadu Merak (TTM).
Kepala Satuan Pelayanan Terminal Terpadu Merak Ditjen Darat Kementerian Perhubungan RI, Robby Hasanudin mengatakan, aturan yang mewajibkan PO bus untuk menjual tiket penumpang di loket tersebut, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak calo yang selama ini sangat meresahkan para penumpang.
Selain menghindari calo kata Robby, aturan agar bertransaksi tiket bus di loket tersebut juga untuk mengantisipasi adanya PO bus maupun kenek dan sopir yang bermain tarif penumpang bus, terutama saat angkutan lebaran nanti.
"Selama ini calon penumpang di Terminal Terpadu Merak langsung aja naik ke bus, terus ongkosnya ditagih oleh kenek ketika bus dalam perjalanan. Nah disitulah kadang-kadang ada permainan tarif penumpang," ungkap Robby saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017).
"Jadi dengan adanya penjualan tiket bus di loket itu, setidaknya kita lebih gampang mengontrolnya. Sehingga peluang calo dan permainan tarif oleh pengurus bus pun sangat kecil karena terkontrol," ujarnya.
Robby pun menekankan kepada pihak PO, agar melakukan transaksi pembelian tiket harus di loket yang telah disediakan.
"Akan kita tindak tegas kalau masih ada pengus bus yang tidak mengikuti aturan ini dan tetap melakukan transaksi di luar loket," imbuhnya. (Ardi/red)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Libur Nataru, 248 Ribu Orang dan 58 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Libur Panjang, Lokasi Pantai di Banten Selatan Ramai Dikunjungi Wisatawan