Selasa, 3 Desember 2024

HMI Nilai Bantuan Beras CSR dari BJB Sukses Bungkam Interpelasi Dewan

Ilustrasi. (Do: Gatra)
Ilustrasi. (Do: Gatra)

SERANG, TitikNOL – Kabar soal kucuran bantuan beras dari Corporate Social Responsility (CSR) dari BJB kepada beberapa anggota DPRD Banten, bertepatan dengan rencana pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), disikapi oleh aktivis mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabek-Banten melalui Wasekbid Eksternal Aliga Abdilah menilai, beras tersebut dianggap berhasil dan menjadi kunci sukses bungkamnya para anggota DPRD Povinsi Banten untuk tidak mengajukan Hak interpelasi.

"Akibat pemindahan RKUD di masa pandemi COVID-19 justru dipandang sebelah mata atau mungkin isu 2 ton beras CSR terhadap anggota DPRD Provinsi Banten jelas adanya dan menjadi efektif untuk membungkam hak personal interplasinya," ujar Aliga, Kamis (4/6/2020).

Aliga juga menambahkan, suasana Banten yang kian semrawut paska ditetapkannya KLB Covid-19 di Banten sejak Maret 2020 lalu, mestinya menjadi sebuah sandaran bagaimana seharusnya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif di Provinsi Banten dalam mengambil kebijakan.

"Harusnya dalam kondisi tersebut, pemerintah provinsi Banten bisa mengambil kebijakan yang tepat dalam perjuangan melawan Covid-19 selaras dengan pemerintah pusat. Namun sayangnya, justru dalam praktiknya pemprov Banten mengambil tindakan sembrono di tengah pandemi Covid-19 yang tengah berkecamuk," tambahnya.

Baca juga: Soroti CSR Beras dari BJB Ke DPRD Banten, PMII: Berpotensi Korupsi

Minimnya pembahasan dan sosialisasi serta tidak adanya juru bicara yang resmi dari pemprov Banten untuk menjelaskan persoalan pemindahan RKUD kepada ruang publik, menurut Aliga menjadikan keadaan semakin berantakan.

"Tidak adanya juru bicara yang mampu menjelaskan kepada Ruang Publik membuat keadaan menjadi berantakan," lanjutnya.

Masih menurut Aliga, Hak Interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka penting kiranya DPRD Banten mengambil langkah tersebut terhadap kebijakan pemprov terkait pemindahan RKUD.

"Kemana anggota dewan provinsi Banten yang berakhlakul karimah namun justru enggan bersuara dan diam atas nama covid-19?. Harusnya sedari awal kebijakan yang apopulis nan kontraproduktif dari Pemprov Banten mengenai pemindahan RKUD mestinya jangan dilakukan, atas nama covid-19 yang sedang berkecamuk di Banten," tukas Aliga. (TN1)

Komentar