Sabtu, 27 Juli 2024

Hut RI ke 76 tahun,126 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Rangkasbitung dapat Remisi 5 Langsung Bebas

LEBAK, TitikNOL -Sebanyak 126 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun. Penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lebak yang diwakilkan oleh Asda I, Alqadri didampingi Forkopinda Kabupaten Lebak, Selasa (17/8/2021).

Kegiatan bertempat di Aula Lapas dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Rangkasbitung, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Komandan Kodim 0603 Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabag ops Polres Lebak, dan para Kepala Dinas Pemda Lebak.

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alqadri menyampaikan,bahwa ini salah satu bagian dari upaya pemerintah bagaimana masyarakat binaan ini ke depan bisa lebih baik.

"Sebenarnya keberhasilan ini tidak hanya di nilai internal didalam tetapi setelah mereka keluar, bagaimana setalah keluar dari sini meraka bisa bermanfaat bisa berguna bagi masyarakat dan tentunya remisi yang diberikan tadi harus di syukuri"ujar Asda l Kabupaten Lebak Alqadri.

Lanjutnya, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan kehidupan yang normal.

"Selamat yang bagi yang mendapatkan remisi dan yang langsung bebas, bersyukurlah dan kembalilah kepada keluarga yang telah menanti lama, buktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa reward ini sudah tepat diberikan melalui kontribusi nyata di lingkungan masyarakat nanti,"tambahnya

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan,saat ini Lapas Rangkasbitung di huni 254 WBP yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan. Dari data 254 WBP hanya 126 WBP yang telah mendapatkan Remisi Umum dan ada 5 WBP yang langsung bebas.

"Yang mendapat Remisi ada 126 totalnya dari jumlah warga binaan kita 254 Yang Narapidananya sekitar 130. Lalu terkait yang Remisi umum dua yang akan bebas hari ini ada lima orang" Kata Budy.

"Remisi membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi. Selain itu pemberian Remisi ini diseleksi secara ketat. Remisi diberikan oleh negara sebagai hadiah kepada WBP karena mereka telah menunjukan perubahan perilaku kearah yg lebih baik" Tutupnya.

Sebagai informasi penyerahan remisi umum ini dilakukan serentak di seluruh indonesia, melalui videoconference bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Wamenkumham RI, Dirjenpas, para Kepala Daerah dan Forkopinda diseluruh Indonesia. (ZAL/TN2)

Komentar