Jum`at, 22 November 2024

Ijazah yang Ditahan Akhirnya Diberikan, Siswa Tuding Klarifikasi SMAN 3 Bohong

Ilustrasi. (Dok: Oketimes)
Ilustrasi. (Dok: Oketimes)

SERANG, TitikNOL - Pasca mencuat di media massa soal penahanan ijazah, pihak SMAN 3 Kota Serang akhirnya memberikan ijazah milik Asep Kalbarqil Khotif.

Pihak sekolah juga menghapuskan tunggakan biaya sebesar Rp1,3 juta, yang sebelumnya diminta dilunasi oleh Asep.

Dalam rilis yang diterima redaksi TitikNOL, Senin (24/6/2019), pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, mengklarifikasi soal penahanan ijazah tersebut.

Ada lima poin klarifikasi yang diterima redaksi yang dikirim oleh Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin, yakni :

1. SMAN 3 Kota Serang mempunyai Kebijakan tidak pernah Menahan Ijazah Siswa bahkan Kepala Sekolah memerintahkan kepada Wakasek Kesiswaan dan seluruh Staff Tata Usaha untuk mencari Siswa yang belum melakukan Sidik Jari pada Ijazah pada alamat Siswa yang tercantum.

2. Terkait Tunggakan Siswa itu merupakan Tunggakan Siswa di Koperasi Sekolah untuk Pembelian Buku LKS, bukan Tunggakan SPP. Sekolah tidak Mewajibkan Siswa untuk Melunasi Tunggakan yang ada.

3. Pada Kasus Saudara Asep Kalbarqil Khotif, Sekolah perlu Meluruskan bahwa Saudara Asep baru melakukan Sidik Jari pada Ijazah pada bulan April 2019, kemudian Staff TU menyarankan agar Saudara Asep datang kembali ke Sekolah pada besok harinya untuk menghadap Bapak Kepala Sekolah tapi Saudara Asep tidak datang kembali ke Sekolah.

4. Terkait Pemberitaan yang beredar, Kepala Sekolah memerintahkan kepada Staff TU untuk mencari Saudara Asep Kalbarqil Khotif pada alamat yang tercantum pada data base Sekolah, tetapi ternyata Saudara Asep sudah pindah alamat rumah, bahkan Pihak Rukun Tetangga tidak mengetahui kemana Pindahnya Keluarga Saudara Asep.

5. Pada hari ini, Senin 24 Juni 2019 pukul 14.00 Wib. Saudara Asep Kalbarqil Khotif telah datang langsung ke SMAN 3 Kota Serang untuk mengambil Ijazah dan Seluruh Tunggakan yang dimiliki oleh Saudara Asep telah dihapuskan oleh Sekolah.

Baca juga: Soal Penahanan Ijazah, Sekdis Dikbud: Saya Baru Tahu

Namun, klarifikasi yang disampaikan pihak Dindikbud Banten dibantah oleh pihak Asep Kalbarqil Khotif. Menurut Asep, klarifikasi yang dilakukan pihak sekolah beberapa poin mengandung kebohongan.

"Poin 3 Tidak benar sidik jari dilakukan April 2019, tapi sekitar tahun 2018. Kronologis Otip (Panggilan Asep, red) bersama 2 orang temannya M. Fahri dan M. Cikal melakukan sidik jari dan mengambil ijazah (bukan 3 orang teman, tapi 2). Kedua temannya diperbolehkan mengambil ijazah karena sudah lunas, tetapi Otip disuruh kembali ke sekolah esok harinya untuk melunasi semua tunggakan agar ijazah bisa diambil," jelas Asep kepada TitikNOL, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Serang, Senin (24/6/2019).

Kata Asep, soal penahanan ijazah itu benar dan disebabkan karena dirinya belum melunasi tunggakan yang diminya pihak sekolah.

"Poin 4 kapan? Point 4 mengandung kebohongan. Bahwa pada saat otif kelas 3 (XII) Wali kelas dan petugas BP pernah datang ke domisili baru (di Dalung) pada saat Otip sakit. Maka tidak mungkin pihak sekolah tidak mengetahui domisili yang baru," jelasnya.

Kendati demikian, Asep bersyukur ijazah yang sebelumnya ditahan oleh pihak sekolah bisa didapatkannya. Dia pun berencana akan menggunakan ijazah tersebut sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Lib/TN1)

Komentar