CILEGON, TitikNOL - Bawaslu Kota Cilegon menemukan ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang terbukti ikut dalam acara deklarasi pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon Iye Iman Rohiman - Awab, di Hotel The Royale Krakatau beberapa waktu yang lalu.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
"Karena itu bentuk dari pelanggaran berdasarkan hukum yang lainnya tentu kita hanya merekomendasikan, kami sudah lama merekomendasikan ke KASN," kata Siswandi kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Pelanggaran yang dimaksud Bawaslu adalah pelanggaran keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon wali kota.
"ASN itu harus netral, tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Apalagi sampai menghadiri deklarasi," jelasnya.
Setelah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap ASN tersebut lengkap, kata Siswandi, pihaknya mengirimkan rekomendasi itu ke KSAN pada awal September lalu.
"Dari awal September kita serahkan kepada KASN karena kita hanya merekomendasikan, " pungkasnya. (Ardi/TN1).