LEBAK, TitikNOL - Dinas Satpol PP Pemkab Lebak memastikan akan kembali melakukan penutupan lokasi tambang pasir ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang kembali beroperasi.
Dartim, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak mengatakan, jika lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak kembali beroperasi, pihaknya tak segan - segan akan menutup lokasi tambang pasir tersebut.
"Itu sudah dilakukan penutupan berkali - kali," kata Dartim kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Aktivis Lingkungan Hidup Minta Polisi Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Cibadak
Terpisah, Rully Edward Camat Cibadak menegaskan, berdasarkan surat rekomendasi permohonan perizinan tambang yang dikeluarkan pihaknya, lokasi tambang pasir itu milik Ferry Fausan PT. Mitra Sumber Rezeki. (Diberita sebelumnya tertulis PT. Mitra Utama - red)
Menurut informasi dari Dinas Satpol-PP lanjut Rully Edward, lokasi tambang pasir itu sudah pernah dilakukan penutupan.
"Yang memiliki kewenangan untuk menutup pertambangan adalah Satpol PP selaku penegak Perda. Kami sudah meminta Satpol PP untuk menutup lokasi tambang itu, sebelum kantongi izin. Lokasi tambang sebelumnya sudah ditutup oleh Satpol PP, tapi sepertinya membandel," tegas Rully.
Baca juga: DPRD Lebak Minta DLH dan Pol PP Tertibkan Tambang Milik PT. Mitra Utama
Sementara itu, Asep, Humas Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa yang tidak kantongi izin tersebut menyebut pihaknya tengah mengurus perizinan. "Izin dalam proses," kata Asep.
Disinggung soal adanya kegiatan penambangan kembali di lokasi tambang, Asep pun mengelak.
Baca juga: Tambang Pasir PT. Mitra Utama di Kecamatan Cibadak Ilegal
"Yang aktivitas siapa, coba lihat muatannya tanah atau pasir. Intinya sudah tidak ada aktivitas sejak dua hari kemarin," kata Asep terkesan mengelak. (Gun/TN1)