TANGERANG, TitikNOL - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan (deportasi) enam warga negara Nigeria. Keenam WNA tersebut dideportasi lantaran diketahui menggunakan paspor palsu asal negara Ghana, saat memasuki Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi kepada TitikNOL menyampaikan, enam WNA berinisial F (23), HH (38), ECE (22), SA (20), RA (24), dan FA (23), dideportasi akibat menyalahi izin tinggal dan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana.
"Didpertoasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana dan over stayer tinggal di Indonesia," terang Enang Syamsi kepada TitikNOL, Rabu (12/12/2018).
Seperti informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi setempat, sebelum dideportasi, enam WNA asal negara Nigeria sempat ditahan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, sebelum dideportasi dengan biaya yang ditanggung oleh kedutaan Nigeria. (Don/TN3)
Pertama di Dunia, Museum Lesung di Pesona Bahari Festival Tanjung Lesung
Polres Cilegon Tembak 4 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil
Puluhan Tower di Lebak Sudah Dikerjakan, Kontraktor PT IBS Baru Urus Izin Pendirian
Warga Pamubulan Hentikan Paksa Aktivitas Conveyor Milik PT Cemindo Gemilang
Kapolres Cilegon akan Tertibkan Tambang Ilegal hingga Preman Proyek
100 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Banten Belum Tertangani
Terbangun Tengah Malam, Lakukan 4 Hal Ini Agar Kembali Tidur Nyenyak
Bikin Masakan Sehat di Rumah Itu Mudah, Jadi Jangan Malas
Soal Sikap Reaktif Warga Eks Cikuasa, Wali Kota: Proses Kalau Ada Pengrusakan
Kulit Kabel Ditemukan di Saluran Air, Kapolda: Ada Unsur Kejahatan