TANGERANG, TitikNOL - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan (deportasi) enam warga negara Nigeria. Keenam WNA tersebut dideportasi lantaran diketahui menggunakan paspor palsu asal negara Ghana, saat memasuki Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi kepada TitikNOL menyampaikan, enam WNA berinisial F (23), HH (38), ECE (22), SA (20), RA (24), dan FA (23), dideportasi akibat menyalahi izin tinggal dan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana.
"Didpertoasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana dan over stayer tinggal di Indonesia," terang Enang Syamsi kepada TitikNOL, Rabu (12/12/2018).
Seperti informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi setempat, sebelum dideportasi, enam WNA asal negara Nigeria sempat ditahan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, sebelum dideportasi dengan biaya yang ditanggung oleh kedutaan Nigeria. (Don/TN3)