TANGERANG, TitikNOL - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan (deportasi) enam warga negara Nigeria. Keenam WNA tersebut dideportasi lantaran diketahui menggunakan paspor palsu asal negara Ghana, saat memasuki Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi kepada TitikNOL menyampaikan, enam WNA berinisial F (23), HH (38), ECE (22), SA (20), RA (24), dan FA (23), dideportasi akibat menyalahi izin tinggal dan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana.
"Didpertoasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana dan over stayer tinggal di Indonesia," terang Enang Syamsi kepada TitikNOL, Rabu (12/12/2018).
Seperti informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi setempat, sebelum dideportasi, enam WNA asal negara Nigeria sempat ditahan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, sebelum dideportasi dengan biaya yang ditanggung oleh kedutaan Nigeria. (Don/TN3)
Cegah Penyakit Muskuloskeletal dengan Latihan Aerobic
Waspadai Gejala Overdosis Cafein
Peduli Sesama, PT. Mayora Salurkan 2500 Bantuan Makanan di Pandeglang
Lantik Pengurus NasDem Cilegon, Wawan Targetkan Tambah Kursi di DPRD
Lagi Asik Main Judi Gaple, Dua Warga Diringkus Polisi
Minim SDM, Proses Rekomendasi Usaha Tambang Lambat
Fajar/Rian Raih Gelar Juara Swiss Open 2019
Prediksi Pertandingan: Wolverhampton vs Manchester United 20 Agustus 2019
Lahan Pelabuhan Warnasari Mulai Diuruk dan Dibersihkan Pemkot Cilegon
Di Tahun 2023, Masih Ada 240.402 Warga Banten yang Dolbon