CILEGON,TitikNOL - Trotoar di depan Indomaret yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan , Lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan, Kecamatan/Kota Cilegon, dibongkar oleh pihak Indomaret untuk dijadikan lahan parkir. Pembongkaran tersebut diduga tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon.
Selain tidak memiliki izin, pembongkaran trotoar tersebut juga sempat mendapat protes dari warga setempat karena tidak terima trotoar dibongkar.
Tidak hanya itu, warga juga sudah melaporkan pembongkaran tersebut pihak kepolisian. Dan trotoar yang dibongkar itu saat ini sudah dipasang garis polisi.
"Pembongkaran dilakukan Kamis kemarin, terus yang membongkarnya bagian maintenance pak, katanya sih sudah izin ke PU untuk menbongkar,"ungkap salah seorang pegawai Indomaret , Senin (17/6/2019).
Berbeda dengan pernyataan pegawai Indomaret, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa pembongkaran trotoar yang dilkukan pihak Indomaret tersebut justru tanpa izin alias ilegal.
"Sudah saya ke cek bagian Bina Marga kalau itu nggak ada izinnya. Hari Jumat kemarin sudah kita hentikan aktivitas pembongkarannya,"kara Ridwan. (Ardi/TN2).