SERANG, TitikNOL - Polisi mengungkapkan alasannya dalam menjemput paksa Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Nikita Mirzani mengatakan, sikap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif menjadi dasar tim penyidik menjemput paksa.
Penjemputan paksa terjadi sekira pukul 14:50 WIB. Nikita Mirzani yang telah jadi tersangka pencemaran nama baik, tiba di Maporesta Serang Kota pukul 16:30 WIB.
"Pertimbangan penyidik melakukan upaya paksa terhadap tersangka NM, tentu pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif, meski penyidik sudah mengimbau agar kooperatif selama proses berlangsung," katanya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi?
Sesuai dengan histori, kata Sinto, pemanggilan telah dilakukan untuk diperiksa. Namun Nikita Mirzani meminta diundur hingga 6 Juli 2022. Tetapi masih tidak hadir.
"Pemanggilan dilakukan 24 untuk diperiksa, tapi ada permintaan 6 Juli 2022, namun tersangka NM tidak hadir. Ini sikap tidak kooperatif dalam penyidikan ini," terangnya.
Baca juga: Mobil Penjemput Paksa Nikita Mirzani Tiba di Mapolresta Serang Kota, Tapi...
Sejauh ini, tim penyidik masih menunggu tim kuasa hukum Nikita Mirzani sebagai hak untuk diperiksa.
"Penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk segera dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka NM," paparnya.
Untuk menentukan penahanan, tim penyidik memerlukan waktu 24 jam sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Tiba-tiba Ada di Ruang Penyidikan, Nikita Mirzani Masuk Gedung Pemeriksaan Lewat Belakang?
"Penyidik tentu saja sesuai hukum acara pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," jelasnya. (TN3)