SERANG, TitikNOL - Sejumlah Angkutan Kendaraan Dalam Provinsi (AKDP) trayek Malingping - Pandeglang - Serang dan Rangkasbitung - Cikotok serta trayek lainnya, diketahui mengunakan tarif tidak sesuai aturan pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, hasil pantauan wartawan di lapangan, tarif yang dikenakan kepada penumpang di trayek tersebut mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.
Padahal, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan gubernur (Pergub) Banten nomor 44 tahun 2016, tentang batas tarif atas dan bawah, maksimal tarif yang harus dikenakan hanya Rp20 ribu hingga Rp36 ribu saja.
Dalam Pergub, trayek Malingping-Pandeglang - Serang hanya Rp12,000 hingga 20,000 dan trayek Rangkas Bitung - Cikotok hanya Rp16,000 hingga Rp26,000 saja.
Baca juga: Aneh, DAMRI Tidak Pakai Pergub Banten untuk Tarif AKDP
Salah satu AKDP yang diduga menggunakan tarif tidak sesuai dengan Pergub Banten yakni DAMRI (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia).
Perusahaan plat merah ini, diduga kuat memberlakukan tarif melebihi dari tarif yang ditentukan dalam Pergub Banten.
Hal itu diperkuat dari keterangan sejumlah warga yang sering menggunakan moda angkutan DAMRI, jurusan Cikotok - Bayah - Malingping - Pandeglang - Serang - Merak.
Dalam Pergub Banten, tarif yang dikenakan untuk trayek ini harusnya hanya Rp36 ribu. Namun, mereka dikenakan tarif mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.
"Gunung Kendeng - Serang 50.000 (tarifnya, red), Serang - Malingping 50, 000," kata Rinal, salah satu mahasiswa pengguna moda DAMRI asal Malingping, saat dikonfirmasi TitikNOL, Serang, belum lama ini.
Hal serupa pun dikatakan Triyani salah satu penumpang lainnya. Dirinya mengaku diminta membayar Rp50 ribu saat naik DAMRI jurusan Malingping.
"Rata-rata Rp 50,000 diminta ama kondekturnya pak," katanya. (red)