CILEGON, TitikNOL - Dengan alasan efisiensi atau perampingan karena perusahaan merugi, PT Cabot Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 8 orang karyawannya.
Para karyawan yang merasa dirugikan oleh sikap perusahaan menuding, jika tindakan yang dilakukan perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Diakui Suwarno, salah satu karyawan yang terkena PHK, pasca memberhentikan dirinya dan ke tujuh rekannya, perusahaan justru merekrut karyawan baru. Padahal sebelumnya beralasan, pemberhentian dilakukan karena merugi.
"Kalau memang merugi kenapa posisi kita diganti dengan orang baru? Kalau begini berarti perusahaan masih mampu membayar karyawan dan tidak merugi," ungkap Suwarno, Kamis (28/7/2016).
Baca juga: PHK Delapan Orang Karyawan, PT Cabot Indonesia Didemo
Lebih lanjut Suwarno menjelaskan, pada Februari lalu ia bersama karyawan lainnya dikumpulkan oleh manajemen perusahaan di salah satu hotel yang ada di Kota Cilegon, untuk membicarakan tentang PHK.
"Setelah dikumpulkan kita langsung diberikan surat PHK oleh manajemen tanpa alasan yang jelas. Intinya kita menolak di PHK dan minta dipekerjakan oleh pihak perusahaan," harapnya.
Sementara, hingga saat ini pihak manajemen PT Cabot Indonesia, belum memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Berikut nama-nama karyawan PT Cabot Indonesia yang di PHK
Agus Gunawan
Erni Suherni
Fathurahman
Agus Saleh Ramadhan
Marwaji
Muchtar
Tatag Trimanto
Suwarno
Sementara itu , hingga kini masih belum ada keterangan dari pihak perusahaan. (Ardi/red)