Jum`at, 18 Oktober 2024

Ini Hasil Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Dilaporkan Tim Ati - Sokhidin ke Bawaslu

Ilustrasi. (Dok: Progres)
Ilustrasi. (Dok: Progres)

CILEGON, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, umumkan hasil laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Cilegon.

Dimana diketahui sebelumnya, tim hukum dan pemenangan pasangan calon Wali Kota Cilegon nomor urut 2 Ratu Ati Marliati - Sokhidin, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Helldy - Sanuji.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana politik uang melalui Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), yang diindikasikan sebagai bentuk money politic pasca bayar, serta iming-iming sejumlah uang yang terekam dalam sebuah video.

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, untuk laporan dugaan pelanggaran KCS ada 13 laporan, dimana laporan tersebut menjadi 7 yang teregister.

"Dari 13 yang dilaporkan secara beruntun, menjadi 7 register. Karena ada yang objek hukum peristiwanya, terlapornya sama, ada juga yang sudah kadaluarsa peristiwanya," kata Siswandi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Tim Hukum Ati-Sokhidin Laporkan Dugaan Pelanggaran KCS dan Janji Uang Ke Bawaslu Cilegon

Ia juga mengungkapkan, beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, telah selesai diproses dan hasilnya telah ditempel di papan pengumuman di Kantor Bawaslu.

"Untuk KCS ada 5 yang sudah selesai dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, yah bisa dilihat aja lah. Kalau dua laporan KCS lagi masih dalam proses," ujarnya.

Selain KCS, Siswandi juga mengatakan, untuk laporan terkait dugaan pelanggaran yang terekam dalam video, telah selesai diproses dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Kalau yang video sudah final lah," pungkasnya. (Ardi/TN1).

Komentar