Senin, 25 November 2024

Ini Identitas Penambang Ilegal di Lebak yang Menjadi Korban Tanah Longsor

Ilustrasi korban tanah longsor. (Dok: simomot)
Ilustrasi korban tanah longsor. (Dok: simomot)

LEBAK, TitikNOL – Bencana tanah longsor di lokasi pertambangan emas ilegal yang menimpa tujuh orang penambang emas tanpa izin (Peti) alias Gurandil, di blok Cikopo Gunung Halimun -Salak, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Selasa (6/12/2016) tadi sudah diketahui identitasnya.

Berikut adalah nama korban yang meninggal dunia dan luka berat serta ringan:

Juandi (45) bin Arcana, warga Kampung Sukatani RT.01/01 Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, korban meninggal dunia.

Endi (27) bin Enjuy, warga Kampung Sukatani RT01/02, Desa Situmulya Kecamatan Cibeber, korban meninggal dunia.

Idik (35) warga Kampung Gunung Bongkok Rt. 01/01 Desa Gunungwangun Kecamatan Cibeber, korban meninggal dunia.

Yudi (35) warha Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber, korban meninggal dunia.

Nandi (30) bin Jumanta, warga Kampung Sukatani, Desa Situmulya Kec. Cibeber, korban mengalami luka berat.

Maya (35) bin Ukat, warga Kampung Sukatani, Desa Situmulya Kecamatan Cibeber, korban mengalami luka berat.

Elen (30) warga Kampung Sukatani, Desa Situmulya Kecamatan Cibeber korban mengalami luka ringan.

Saat ini, seluruh korban sudah berhasil di evakuasi oleh anggota Polsek Cibeber dibantu masyarakat sekitar di lokasi kejadian. (Gun/red)

Baca juga: Empat Penambang Emas Ilegal di Lebak Tewas Tertimbun Longsor, Tiga Luka Berat

Komentar