LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Resort (Polres) Lebak telah menggerebek sebuah gudang diduga tempat memproduksi obat terlarang jenis Zenith Carnophen, yang berlokasi di Jalan TB. Hasan Kampung Ciodeng RT02/RW05, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sekira pukul 22.00 WIB, Selasa malam (12/12/2017) kemarin.
Rusdianto, Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung mengatakan, gudang yang diduga menjadi tempat memproduksi tersebut baru sekitar tiga bulan melakukan produksi. Sebab kata Rusdianto, tiga bulan yang lalu, gudang tersebut masih aktif digunakan oleh pemiliknya dan diisi sebagai gudang penyimpanan bahan material berupa semen, asbes dan penyimpanan cat.
"Tiga bulan lalu saya sempat masuk dan belanja semen," ujar Rusdianto kepada awak media di lokasi, Rabu (13/12/2017).
Baca juga: Lagi, Gudang Diduga Tempat Produksi Obat Terlarang di Lebak Digerebek Polisi
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, gudang itu berbentuk empat persegi panjang, seperti bangunan sebuah pabrik dengan cat tembok berwarna putih beratapkan asbes.
Selain bangunan gudang yang bebentuk mirip bangunan pabrik, di samping bangunan gudang terdapat satu bangunan rumah bata yang pada bagian luar tanpa plester semen dan hanya bagian depan rumah yang diplester semen dan di cat tembok berwarna pink.
Sementara pantauan wartawan di dalam gudang, kondisi barang bukti sudah diberi garis polisi (polis line) dan terdapat puluhan karung berwarna putih diduga berisi bahan baku pembuatan obat, puluhan tumpuk kardus diduga berisi obat Zenith Carnophen yang sudah dikemas, sejumlah mesin, puluhan drum plastik ukuran besar berwarna merah dan biru serta sejumlah drum kaleng ukuran besar, terpal plastik warna biru dan merah. (Gun/red)